Kamis, 07 Oktober 2010

RPJM Desa

RPJM Desa

RPJM Desa adalah dokumen perencanaanstrategis / jangka menengah desa yang berjangka waktu 5 tahun


TUJUAN DISUSUNNYA RPJMDes
( Pasal 6 Permendagri No 66 Th 2007 )

Mewujudkan perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
keadaan setempat
Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab
masyarakat terhadap program pembangunan
desa
Memelihara dan mengembangkan hasilphasil
pembangunan di desa
Menumbuhkembangkan dan mendorong peran
serta masyarakat dalam pembangunan di desa

Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mengenai sasaran terlaksana dengan baik, dan bermanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi di Desa, maka masyarakat perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan rencana.
Penyusunan rencana ini dimulai dari pengkajian keadaan desa pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian keadaan desa. Pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan peringkat tindakan, dan perumusan rencana mengenai kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.

Untuk lebih memastikan bahwa masyarakat yang menyusun rencana, maka dibentuk dan dilaksanakan pelatihan Tim Penyusun RPJMDes (Tim 11) melalui Program Perencanaan dan Penganggaran Berbasis
Masyarakat Desa seperti PNPM MP maupun P2SPP. Dengan pelatihan tersebut diharapkan lembaga pemerintah desa bersama Tim 11 mampu menyusun dan merencanakan pembangunan desa lima tahun. Yang kemudian disusun program Rencana Kerja Pembanguna Desa (RKP Desa ) partisipatif.
Pendekatan dan metode untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan yang dapat memberi ruang bagi kepentingan dan inisiatif pembangunan yang bersumber dari masyarakat perlu dikembangkan dan dibina terus-menerus.

Dengan penerapan RKP Desa partisipatif ini dimungkinkan dapat membuka cakrawala pikiran masyarakat / pelaku pembangunan desa untuk menemukan masalah yang dihadapi serta potensi yang dimiliki sehingga akan tumbuh kemampuan dalam merumuskan dan merencanakan pembangunan sesuai dengan kondisi desa serta
mendokumentasikan perencanaan pembangunan desa ke dalam Dokumen RPJMDes. Dokumen RPJMDes tersebut dapat digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan dengan berbagai sumber pendanaan baik APBN, APBD, ADD, PNPM, CoreMapp, dll.

Untuk tingkat desa seperti di tempat tinggal admin Kemuning Lor-Jember, keterwakilan dari masyarakat tidak semua dilibatkan, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui karena kurangnya sosialisasi. Hal ini dimungkinkan karena jumlah warga desa yang banyak sehingga tidak semuanya bisa mengusulkan aspirasi, padahal penjaringan usulan dimulai dari tingkat paling bawah atau dusun.
Payah juga ternyata...di Natuna memperjuangkan masyarakat, desa sendiri malah ga di urus. Tapi semoga lah nanti ada perbaikan...Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar