Jumat, 04 April 2014


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA PROYEK KONSTRUKSI

B A B  I

Persyaratan Administratif

Pasal  1

Ruang lingkup berlakunya peraturan ini. 

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam surat keputusan bersama ini, maka terhadap semua tempat dimana dilakukan kegiatan konstruksi, berlaku semua ketentuan hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang belaku di Indonesia.

Pasal  2

Kewajiban Umum kontraktor didalam Penyelenggaraan
 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(1)   Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.

(2)   Kontraktor harus menjaminbahwa mesin-mesin peralatan kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.


(3)   Kontraktor / pemborong harus turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.

(4)   Kontraktor harus menunjuk orang yang karena jabatannya didalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan, untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.

(5)   Kontraktor harus memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik / kesehatannya.

(6)   Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan, serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.

(7)   Orang-orang tersebut ayat (4) pasal ini bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.

(8)   Hal-hal yang menyangkut perijinan serta hubungan administratip dengan pemerintah daerah setempat, biaya-biaya yang timbul dari padanya dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor.

(9)   Kontraktor atas dasar musyawarah dengan pemilik kuasanya, bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pengaman ( SATPAM ) guna mengawasi orang-orang yang berada / keluar masuk lingkungan proyek, pengawasan dan pengamanan barang-barang dan peralatan-peralatan yang dipergunakan didalam pekerjaan, untuk menghindarkan sejauh mungkin timbulnya bahaya kebakaran.

Pasal  3

Kewajiban Umum Pemilik / Kuasanya didalam penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

(1)   Pemilik / Kuasanya harus memberikan kebebasan kepada kontraktror untuk menyelenggarakan kewajiban umumnya sebagaimana disebut dipasal 2.

(2)   Pemilik / Kuasanya bertanggung jawab atas beban biaya yang timbul dari penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan dan pengobatan yang dilakukan untuk kepentingan orang-orang yang bekerja dibawah atau berhubungan dengan Pemilik / Kuasanya.

(3)   Pemilik / Kuasanya bertanggung jawab atas terselenggaraanya usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang menyangkut persyaratan –persyaratan yang bersifat administratip maupun teknis.




Pasal  4

Organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(1)   Petugas keselamatan kerja tersebut pasal 2 ayat (4) harus bekerja secara penuh ( Full Time ) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.

(2)   Pemilik / Kuasanya yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

(3)   Unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ayat (2) pasal ini, merupakan unit structural dari organisasi proyek yang dikelola oleh Pemilik / Kuasanya.

(4)   Petugas keselamatan kerja tersebut pasal 2 ayat (4) bersama-sama dengan unit Pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini, serta aparat keselamatan kerja dari Kantor Tenaga Kerja setempat, yang untuk selanjutnya disebut Panitia, bekerja didalam satu kordinasi yang sebaik-baiknya, menurut propinsi wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, dibawah kordinasi Pemimpin Proyek.

Pasal  5

Tindakan-tindakan represif

(1)   Dalam hal terjadi kecelakaan kewajiban kontraktor dengan bekerja sama    dengan Pemilik/Kuasanya melakukan tindakan represif guna menanggulangi akibat kecelakaan tersebut, baik yang menyangkut orangnya, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbul dari padanya, kesemuanya dalam batas-batas ruang lingkup kewenangannya, satu dan lain guna membatasi akibat kecelakaan sampai batas yang sekecil-kecilnya.

(2)   Hal-hal yang menyangkut pelaporan kecelakaan baik keluarga korban, organisasi korban maupun kekuasaan-kekuasaan public setempat dilakukan oleh Kontraktor, bekerja sama dengan Unit Pembina Keselamatan kerja, dibawah koordinasi  pimpinan Proyek.

(3)   Segera setelah urusan-urusan tersebut ayat (1) dan ayat (2) psal ini selesai, Kontraktor dibawah pengawasan Pemilik/Kuasanya melakukan kegiatan dan langkah-langkah agar kecelakaan tidak terulang kembali.
 
(4)   Penanganan lebih lanjut dari kecelakaan kerja dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)   Pelaporan kecelakaan tersebut ayat (2) pasal ini harus meliputi pula statistik yang akan :
  •       Menunjukan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing dan
  •       Menunjukan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.

(6)   Jika 2 atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan-kegiatan atau keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal  6

Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

(1)   Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.
 Sebelum atau  beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali  ( Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan pisik dan kesehatan individu ). Secara berkala, sesuai dengan resiko-resiko yang ada pada pekerjaan tersebut.

(2) Tenaga kerja dibawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.

(3)   Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.

(4)   Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah tempat kerja, meliputi seluruh pegawai/ petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi alat-lat jalur transportasi.

(5)    Setiap tenaga kerja harus diberi tahu akan hal-hal yang berhubungan dengan paragraf nomor 4.

(6)    Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P.P.P.K ).
  
(7)   Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan ditempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara  dan lain-lain.

(8)   Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling tidak dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang seteril, antiseptic, plester, bourniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.

(9)   Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P.P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.

(10)  Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi keterangan-  keterangan / instruksi yang mudah dan jelassehingga mudah dimengerti.

(11)  Isi dari kotak obat-obatan dan alat-alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur   dan harus dijaga supaya tetap berisi ( tidak boleh kosong ).

(12)  Kereta untuk mengangkat orang sakit ( Carrying Basket ) harus selalu tersedia.

(13)  Jika tenaga kerja dipekerjakan dibawah rumah atau pada keadaan lain dimana mereka jika perlu harus dapat diselamatkan, alat-alat penyelamat harus selalu tersedia didekat pada tempat mereka bekerja.

(14)  Jika tenaga kerja dipekerjakan ditempat-tempat yang menyebabkan adanya resiko tenggelam atau keracunan gas alat-lat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.

(15)  Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengngkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam ini.

(16)  Petunjuk / informasi harus diumumkan / ditempel ditempat yang baik ( strategis yang memberitahukan :

      a)      Tempat yang terdekat dengan obat-obatan, alat-alat P.P.P.K., ruang P.P.P.K., Ambulans, kereta untuk orang sakit dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.
     b)      Tempat Telpon terdekat untuk menelpon / memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
     c)      Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat / emergency.  





2.  Tempat kerja dan Peralatan.
          
              2.1.  Pintu masuk dan keluar.
             
              2.1.1. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja
              2.1.2. Alat-alat / tempat-tempat tersebut harus dipelihara dengan baik

              2.2.  Lampu / Penerangan.

              2.2.1. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat- alat
            Penerangan buatan yang cocok  dan sesuai  harus diadakan diseluruh
            Tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
  2.2.2. Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang.
  2.2.3. Lampu - lampu  harus    dijaga  oleh    petugas - petugas   bila   perlu   
            mencegah bahaya apabila lampu mati.

  2.3.  Ventilasi.
         
  2.3.1. Ditempat  kerja  yang  tertutup, harus  dibuat  ventilasi  yang  sesuai
                        Untuk mendapat udara segar.
 2.3.2. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain, harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
  2.3.3. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut diatas.

  2.4.   Kebersihan.

  2.4.1. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
  2.4.2. Semua paku-paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
 2.4.3.  Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung ( terantuk ).
  2.4.4. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
 2.4.5. Tempat-tempat kerja dan gang-gang ( Passageways ) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
 2.4.6. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.



  
     2.5.  Pencegahan terhadap Kebakaran dan alat Pemadam kebakaran.

             2.5.1. Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakanharus tersedia :
                       a).  Alat-alat Pemadam Kebakaran.
                       b).  Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
             2.5.2. Semua pengawas ( Supervisor ) dan sejumlah / beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
             2.5.3. Orang-orang yang terlatih dan tahu cara menggunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap ditempat selama jam kerja.
             2.5.4. Alat Pemadam Kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
             2.5.5. Alat Pemadam Kebakaran seperti pipa-pipa, air, alat pemadam kebakaran yang dapt dipindah-pindah ( portable ) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
             2.5.6. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dicapai.
             2.5.7. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia.

a)      Disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b)      Di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c)      Pada setiap tingkat / lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat yang mudah terbakar.

              2.5.8. Beberapa alat-alat pemadam kebakaran dari bahan-bahan kimia kering harus disediakan : 
                     
a)      Di tempat yang terdapat barang-barang / benda-benda cair yang mudah terbakar.
b)      Di tempat yang terdapat oli / bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
c)      Di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d)     Di tempat yang terdapat bahaya listrik / bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.

            2.5.9.  Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
            2.5.10. Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atao carbon tetrchorida tidak boleh digunakan didalam ruangan atau ditempat yang terbatas ( ruangan tertutup, sempit ).
  
        2.5.11. Jika pipa tempat penyimpanan air ( reservoir standpipe ) dipasang disuatu gedung, pipa tersebut harus :   
                       
a)      Dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b)      Dibuatkan suatu katup pada setiap ujung-ujungnya.
c)      Dibuatkan pada setiap lobang pengeluaran air dari pupa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d)     Mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.

                         Alat Pemanas  ( Heating Appliances )
  
           2.5.12. Alat pemanas seperti kompor arang ( brazier ) hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
            2.5.13. Alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan didekat jalan keluar.
       2.5.14. Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah ( stove salamenders ) dan kompor arang ( braziers ) tidak boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
        2.5.15. Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menngunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
         2.5.16. Kompor arang ( Braziers ) tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.

                       Bahan-bahan yang mudah terbakar.

           2.5.17. Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu / serbuk gergaji lap-lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat.

           2.5.18. Baju kerja yang mengandung oli tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
           2.5.19. Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.

           2.5.20. Pada bangunan-bangunan sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng   ( container besi ) yang mempunyai alat penutup.
           2.5.21. Dilarang merokok, menyalakan api dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.
   

                        Cairan yang mudah terbakar.
                
        2.5.22. Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.

           2.5.23. Bahan bakar / bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat / alat, kecuali didalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
           2.5.24. Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.

                       Inpeksi dan Pengawasan.

      2.5.25. Inspeksi yang teratur harus dilakukan ditempat-tempat dimana resiko-resiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk, misalnya tempat yang dekat dengan alat-alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik, tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar, tempat pengelasan ( las listrik, karbit ), mesin konstruksi-konstruksi internal ( internal combustion engines ) dan jika perlu untuk mencegah bahaya, atap yang panas harus diperbaiki.
          2.5.26. Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap miskepun diluar jam kerja. 
          
                        Perlengkapan Peringatan.

       2.5.27. Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan :
                       
a)      Alarm kebakaran terdekat.
b)      Nomor telpon dan alamat-alamat Dinas pemadam Kebakaran yang terdekat.

    2.6. Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan Bagian bangunan yang rubuh.   

        2.6.1. Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring-jaring jala ( alat penampung ) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan-pencegahan lain, yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
         2.6.2. Benda dan alat-alat seperti bahan untuk perancah; sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari temapat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.

         2.6.3. Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, harus dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar papan-papan yang ada tulisan, hati-hati, berbahaya dan lain-lain atau jalur pemisah untuk mencegah orang lain agar tidak mendapat kecelakaan.
        2.6.4. Tenaga kerja, tidak boleh masuk silo gudang tempat penyimpanan bahan bakar, batu bara dan sebagainya kecuali :

a)      Ada wewenang untuk itu
b)      Lubang pembuangan silo harus dengan tutup pengaman.
c)      Tenaga kerja harus memakai sabuk pengaman yang terikat pada obyek yang tidak bergerak.
d)     Pekerja berada dibawah pengawasan orang lain.

          2.6.5. Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat  atau 
                       cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.

    2.7.  Perlindungan agar orang tidak jatuh / guard rail and toe boards.

            Terali Pengaman dan Pinggir Pengaman.
    
            2.7.1. Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
  
a)      Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik dan kuat.
b)      Antara 1 m  dan 1,5  m diatas lantai pelataran ( Plate form ).
c)      Terdiri dari  :
I.                   Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
II.                Tiang penyanggah.
III.             Pinggir pengaman ( Toe board ) untuk mencegah orang terpeleset atau benda-benda.

          2.7.2.  Rel. tali atau rantai penghubung harus berada ditengah-tengah antara puncak pinggir pengaman ( toe board ) dan bagian bawah dari terali pengaman  yang teratas.
         2.7.3. Sejumlah tiang-tiang penyangga yang mencukupi atau tiang-tiang standart vertical harus dipasang untuk menjamin kestabilan dan ketahanan.
  
        2.7.4. Pinggir pengaman ( Toe board ) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
        2.7.5. Terali pengaman pinggir pengaman ( Toe Board ) harus bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.
          
                     Lantai terbuka & Lobang pada Lantai

          2.7.6.  Lobang pada Lantai harus dilindungi  :
                     
a)      Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 2.7.8 s/d 2.7.12.
b)      Dengan terali pengaman dan pinggir pangaman pada semua sisi-sisi yang terbuka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 2.7.1. s/d 2.7.5.  atau;
c)      Dengan cara-cara lain yang efektif.

        2.7.7.  Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan, supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
         2.7.8.  Tutup untuk lobang pada lantai harus aman untuk orang lewat dan jika perlu, harus aman untuk kendaraan yang lewat diatasnya.
        2.7.9.   Tutup lobang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan dudukan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.
         2.7.10. Tutup-tutup lobang pada lantai tidak boleh menghalangi lalu lintas dan harus rata dengan lantai.
         2.7.11. Jika tutup-tutup lobang dibuat seperti kisi-kisi, harus berjarak tidak  lebih dari 5 cm. 
         2.7.12. Pintu-pintu untuk lift barang harus tertutup secara otomatis setelah muatan penuh. 

                      Lobang pada dinding.

         2.7.13. Lobang pada dinding yang ukurannya lebar minimal 45 cm dan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimum 2 m harus dilindungi dengan pinggiran pengaman dan terali pengaman sesuai dengan pasal 2.7.1 & 2.7.2.
         2.7.14. Lobang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir pengaman ( toe-board ) tonggak pengaman jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.                                      

          2.7.15.  Jika penutup dari lobang pada dinding dapat dipindahkan :
            
a)      Pegangan tangan ( hand grip ) yang cukup baik harus terdapat pada tiap sisi, atau
b)      Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lobang pada dinding untuk melindungi orang / benda jatuh.

                     Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi.

         2.7.16. Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 meter diatas lantai atau diatas tanah seluruh sisi-sisinya yang terbuka harus dilindungi, dengan terali pengaman dan pinggir pengaman sesuai dengan pasal 2.7.1. dan 2.7.2.
         2.7.17. Tempat kerja tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar misalnya tangga.
         2.7.18. Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga pekerja pada tempat-tempat yang tinggi, tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 m harus dilengkapi dengan alat jaring-jaring ( jala ) perangkap; sheets pelataran, ( platform ) atau dengan menggunakan ikat pinggang ( sabuk ) pengaman yang dipasang dengan kuat.

                     Pencegahan terhadap bahaya jatuh kedalam air.

        2.7.19. Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh kedalam air dan tenggelam,   mereka harus memakai pelampung / baju pengaman atau dan alat-alat lain yang sejenis ( manned boat dan ring buoys ).

    2.8.  Kebisingan dan Getaran ( Vibrasi ). 

         2.8.1.  Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai bawah nilai ambang batas.
         2.8.2.  Jika kebisingan tidak dapat diatasi maka tenaga kerja harus memakai alat pelindung telinga ( ear protector ).

    2.9.  Penghindaran Terhadap Orang Yang Tidak Berwenang.

         2.9.1.  Di daerah bangunan yang sedang dibangun dan disamping jalan raya harus dipagari.
        2.9.2. Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah pembangunan, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri.
  
     2.10.  Strutur Bangunan dan Peralatan.

               Konstruksi Bangunan.

      2.10.1.  Struktur bangunan ( misalnya, perancah peralatan / plateform. Gang, dan menara dan peralatan ( misal : mesin-mesin alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah bangunan ) harus :
a)      Terdiri dari bahan yang berkwalitas baik.
b)      Bebas dari kerusakan dan
c)      Merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan proinsip-prinsip engineering yang baik.
        
               2.10.2.  Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan-muatan yang dapat terjadi.
               2.10.3.  Bagian-bagian struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus :
a)      Tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
b)      Tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yang rusak.
               2.10.4.  Bagian-bagian struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
a)      Bersih dari kulit kayu
b)      Tidak boleh di cat, mencuat tertanam dan lain-lain sebelum kayu bekas pakai tersebut dipergunakanlagi.
               2.10.5.   Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelum kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.
                              
                              Pemeriksaan, Pengujian Pemeliharaan.

              2.10.6. Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dsn peralatannya dipakai / dibuat / dibangun.
           2.10.7. Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat-alat penggerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.  
                2.10.8. Struktur bangunan dan peralatan harus selalu dipelihara dalam keadaan yang aman.


Download File