KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
PADA
PROYEK KONSTRUKSI
B
A B I
Persyaratan
Administratif
Pasal 1
Ruang
lingkup berlakunya peraturan ini.
Dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam surat keputusan bersama ini, maka
terhadap semua tempat dimana dilakukan kegiatan konstruksi, berlaku semua
ketentuan hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang belaku di
Indonesia.
Pasal 2
Kewajiban
Umum kontraktor didalam Penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(1)
Kontraktor
berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja
dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung
dari resiko kecelakaan.
(2)
Kontraktor
harus menjaminbahwa mesin-mesin peralatan kendaraan atau alat-alat lain yang
akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
(3)
Kontraktor
/ pemborong harus turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
(4)
Kontraktor
harus menunjuk orang yang karena jabatannya didalam organisasi kontraktor,
bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan, untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
(5)
Kontraktor
harus memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik / kesehatannya.
(6)
Sebelum
pekerjaan dimulai kontraktor harus menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan, serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
(7)
Orang-orang
tersebut ayat (4) pasal ini bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
(8)
Hal-hal
yang menyangkut perijinan serta hubungan administratip dengan pemerintah daerah
setempat, biaya-biaya yang timbul dari padanya dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab kontraktor.
(9)
Kontraktor
atas dasar musyawarah dengan pemilik kuasanya, bertanggung jawab atas
penyelenggaraan satuan pengaman ( SATPAM ) guna mengawasi orang-orang yang
berada / keluar masuk lingkungan proyek, pengawasan dan pengamanan
barang-barang dan peralatan-peralatan yang dipergunakan didalam pekerjaan,
untuk menghindarkan sejauh mungkin timbulnya bahaya kebakaran.
Pasal 3
Kewajiban Umum Pemilik / Kuasanya didalam
penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(1)
Pemilik
/ Kuasanya harus memberikan kebebasan kepada kontraktror untuk menyelenggarakan
kewajiban umumnya sebagaimana disebut dipasal 2.
(2)
Pemilik
/ Kuasanya bertanggung jawab atas beban biaya yang timbul dari penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan dan pengobatan yang dilakukan untuk
kepentingan orang-orang yang bekerja dibawah atau berhubungan dengan Pemilik /
Kuasanya.
(3)
Pemilik
/ Kuasanya bertanggung jawab atas terselenggaraanya usaha-usaha keselamatan dan
kesehatan kerja, baik yang menyangkut persyaratan –persyaratan yang bersifat
administratip maupun teknis.
Pasal 4
Organisasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(1)
Petugas
keselamatan kerja tersebut pasal 2 ayat (4) harus bekerja secara penuh ( Full
Time ) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Pemilik
/ Kuasanya yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah
minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan
membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(3)
Unit
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ayat (2) pasal ini, merupakan
unit structural dari organisasi proyek yang dikelola oleh Pemilik / Kuasanya.
(4)
Petugas
keselamatan kerja tersebut pasal 2 ayat (4) bersama-sama dengan unit Pembina
keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini, serta aparat
keselamatan kerja dari Kantor Tenaga Kerja setempat, yang untuk selanjutnya
disebut Panitia, bekerja didalam satu kordinasi yang sebaik-baiknya, menurut
propinsi wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, dibawah kordinasi
Pemimpin Proyek.
Pasal 5
Tindakan-tindakan represif
(1)
Dalam
hal terjadi kecelakaan kewajiban kontraktor dengan bekerja sama dengan Pemilik/Kuasanya melakukan tindakan
represif guna menanggulangi akibat kecelakaan tersebut, baik yang menyangkut
orangnya, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbul dari padanya, kesemuanya
dalam batas-batas ruang lingkup kewenangannya, satu dan lain guna membatasi
akibat kecelakaan sampai batas yang sekecil-kecilnya.
(2)
Hal-hal
yang menyangkut pelaporan kecelakaan baik keluarga korban, organisasi korban
maupun kekuasaan-kekuasaan public setempat dilakukan oleh Kontraktor, bekerja
sama dengan Unit Pembina Keselamatan kerja, dibawah koordinasi pimpinan Proyek.
(3)
Segera
setelah urusan-urusan tersebut ayat (1) dan ayat (2) psal ini selesai,
Kontraktor dibawah pengawasan Pemilik/Kuasanya melakukan kegiatan dan
langkah-langkah agar kecelakaan tidak terulang kembali.
(4)
Penanganan
lebih lanjut dari kecelakaan kerja dilakukan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pelaporan
kecelakaan tersebut ayat (2) pasal ini harus meliputi pula statistik yang akan
:
- Menunjukan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing dan
- Menunjukan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
(6)
Jika
2 atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama
membentuk kegiatan-kegiatan atau keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 6
Keselamatan
Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(1)
Tenaga
kerja harus diperiksa kesehatannya.
Sebelum
atau beberapa saat setelah memasuki masa
kerja pertama kali ( Pemeriksaan kesehatan
sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan pisik dan kesehatan
individu ). Secara berkala,
sesuai dengan resiko-resiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
(2) Tenaga
kerja dibawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi
pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
(3)
Data
yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
Referensi.
(4)
Suatu
rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat
sebelumnya untuk setiap daerah tempat kerja, meliputi seluruh pegawai/ petugas
pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi
alat-lat jalur transportasi.
(5)
Setiap tenaga kerja harus diberi tahu akan
hal-hal yang berhubungan dengan paragraf nomor 4.
(6)
Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan
atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau
seorang yang terdidik dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P.P.P.K ).
(7)
Alat-alat
P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan ditempat
kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
(8)
Alat-alat
P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling tidak dengan obat untuk
kompres, perban, Gauze yang seteril, antiseptic, plester, bourniquet, gunting,
splint dan perlengkapan gigitan ular.
(9)
Alat-alat
P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain
alat-alat P.P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
(10) Alat-alat
P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi keterangan- keterangan / instruksi yang mudah dan
jelassehingga mudah dimengerti.
(11) Isi dari kotak
obat-obatan dan alat-alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi ( tidak
boleh kosong ).
(12) Kereta untuk
mengangkat orang sakit ( Carrying Basket ) harus selalu tersedia.
(13) Jika tenaga
kerja dipekerjakan dibawah rumah atau pada keadaan lain dimana mereka jika
perlu harus dapat diselamatkan, alat-alat penyelamat harus selalu tersedia
didekat pada tempat mereka bekerja.
(14) Jika tenaga
kerja dipekerjakan ditempat-tempat yang menyebabkan adanya resiko tenggelam
atau keracunan gas alat-lat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat
mereka bekerja.
(15) Persiapan-persiapan
harus dilakukan untuk memungkinkan mengngkut dengan cepat, jika diperlukan
untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat
berobat semacam ini.
(16) Petunjuk /
informasi harus diumumkan / ditempel ditempat yang baik ( strategis yang
memberitahukan :
a) Tempat yang
terdekat dengan obat-obatan, alat-alat P.P.P.K., ruang P.P.P.K., Ambulans,
kereta untuk orang sakit dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas
untuk urusan kecelakaan.
b) Tempat Telpon
terdekat untuk menelpon / memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang
bertugas dan lain-lain.
c) Nama, alamat,
nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera
dihubungi dalam keadaan darurat / emergency.
2. Tempat
kerja dan Peralatan.
2.1. Pintu masuk dan keluar.
2.1.1. Pintu masuk dan keluar darurat
harus dibuat di tempat-tempat kerja
2.1.2. Alat-alat / tempat-tempat
tersebut harus dipelihara dengan baik
2.2. Lampu / Penerangan.
2.2.1. Jika
penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat- alat
Penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan diseluruh
Tempat kerja, termasuk pada
gang-gang.
2.2.2. Lampu-lampu buatan harus aman, dan
terang.
2.2.3. Lampu - lampu harus dijaga oleh petugas
- petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati.
2.3. Ventilasi.
2.3.1. Ditempat kerja yang
tertutup, harus dibuat ventilasi
yang sesuai
Untuk mendapat udara
segar.
2.3.2. Jika perlu untuk mencegah
bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari
sebab-sebab lain, harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
2.3.3. Jika secara teknis tidak
mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus
disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut diatas.
2.4. Kebersihan.
2.4.1. Bahan-bahan yang tidak
terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
2.4.2. Semua paku-paku yang
menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
2.4.3. Peralatan dan benda-benda
kecil tidak boleh dibiarkan karena
benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh
atau tersandung ( terantuk ).
2.4.4. Sisa-sisa barang alat-alat
dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
2.4.5. Tempat-tempat kerja dan
gang-gang ( Passageways ) yang licin karena oli atau sebab lain harus
dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
2.4.6. Alat-alat yang mudah
dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan
semula.
2.5.
Pencegahan terhadap Kebakaran dan alat Pemadam kebakaran.
2.5.1. Di tempat-tempat kerja,
tenaga kerja dipekerjakanharus tersedia :
a). Alat-alat Pemadam Kebakaran.
b). Saluran air yang cukup dengan tekanan yang
besar.
2.5.2. Semua pengawas ( Supervisor
) dan sejumlah / beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
2.5.3. Orang-orang yang terlatih
dan tahu cara menggunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap ditempat
selama jam kerja.
2.5.4. Alat Pemadam Kebakaran,
harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan
dipelihara sebagaimana mestinya.
2.5.5. Alat Pemadam Kebakaran
seperti pipa-pipa, air, alat pemadam kebakaran yang dapt dipindah-pindah (
portable ) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
2.5.6. Peralatan pemadam kebakaran
harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dicapai.
2.5.7. Sekurang-kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia.
a)
Disetiap
gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b)
Di
tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c)
Pada
setiap tingkat / lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat
barang-barang, alat-alat yang mudah terbakar.
2.5.8.
Beberapa alat-alat pemadam kebakaran dari bahan-bahan kimia kering harus
disediakan :
a)
Di
tempat yang terdapat barang-barang / benda-benda cair yang mudah terbakar.
b)
Di
tempat yang terdapat oli / bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan
api.
c)
Di
tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d)
Di
tempat yang terdapat bahaya listrik / bahaya kebakaran yang disebabkan oleh
aliran listrik.
2.5.9.
Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan-kerusakan teknis.
2.5.10. Alat pemadam kebakaran yang
berisi chlorinated hydrocarbon atao carbon tetrchorida tidak boleh digunakan
didalam ruangan atau ditempat yang terbatas ( ruangan tertutup, sempit ).
2.5.11. Jika pipa tempat
penyimpanan air ( reservoir standpipe ) dipasang disuatu gedung, pipa tersebut
harus :
a)
Dipasang
di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b)
Dibuatkan
suatu katup pada setiap ujung-ujungnya.
c)
Dibuatkan
pada setiap lobang pengeluaran air dari pupa sebuah katup yang menghasilkan
pancaran air bertekanan tinggi.
d)
Mempunyai
sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat Pemanas ( Heating
Appliances )
2.5.12. Alat pemanas seperti kompor
arang ( brazier ) hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
2.5.13. Alat pemanas dengan api
terbuka, tidak boleh ditempatkan didekat jalan keluar.
2.5.14. Alat-alat yang mudah
mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah ( stove salamenders ) dan
kompor arang ( braziers ) tidak boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan
yang mudah terbakar.
2.5.15. Terpal, bahan canvas dan
bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang
menngunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
2.5.16. Kompor arang ( Braziers )
tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
Bahan-bahan yang mudah terbakar.
2.5.17. Bahan-bahan yang mudah
terbakar seperti debu / serbuk gergaji lap-lap berminyak dan potongan kayu yang
tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat.
2.5.18. Baju kerja yang mengandung
oli tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
2.5.19. Bahan-bahan kimia yang bisa
tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
2.5.20. Pada bangunan-bangunan
sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng ( container besi ) yang mempunyai alat
penutup.
2.5.21. Dilarang merokok, menyalakan
api dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.
Cairan yang mudah terbakar.
2.5.22. Cairan yang mudah terbakar
harus disimpan, diangkut dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat
dihindarkan.
2.5.23. Bahan bakar / bensin untuk
alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat / alat, kecuali
didalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
2.5.24. Bahan bakar tidak boleh
disimpan di dekat pintu-pintu.
Inpeksi dan Pengawasan.
2.5.25. Inspeksi yang teratur
harus dilakukan ditempat-tempat dimana resiko-resiko kebakaran terdapat.
Hal-hal tersebut termasuk, misalnya tempat yang dekat dengan alat-alat pemanas,
instalasi listrik dan penghantar listrik, tempat penyimpanan cairan yang mudah
terbakar, tempat pengelasan ( las listrik, karbit ), mesin
konstruksi-konstruksi internal ( internal combustion engines ) dan jika perlu
untuk mencegah bahaya, atap yang panas harus diperbaiki.
2.5.26. Orang yang berwenang untuk
mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap miskepun diluar jam kerja.
Perlengkapan Peringatan.
2.5.27. Papan
pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang
strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan :
a)
Alarm
kebakaran terdekat.
b)
Nomor
telpon dan alamat-alamat Dinas pemadam Kebakaran yang terdekat.
2.6.
Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan Bagian bangunan yang rubuh.
2.6.1. Bila perlu untuk mencegah
bahaya, jaring-jaring jala ( alat penampung ) yang cukup kuat harus disediakan
atau pencegahan-pencegahan lain, yang efektif harus dilakukan untuk menjaga
agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
2.6.2. Benda dan alat-alat seperti
bahan untuk perancah; sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang
atau dijatuhkan dari temapat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada
orang lain.
2.6.3. Jika benda-benda dan
alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, harus dilakukan usaha
pencegahan seperti pemasangan pagar papan-papan yang ada tulisan, hati-hati,
berbahaya dan lain-lain atau jalur pemisah untuk mencegah orang lain agar tidak
mendapat kecelakaan.
2.6.4. Tenaga kerja, tidak boleh
masuk silo gudang tempat penyimpanan bahan bakar, batu bara dan sebagainya
kecuali :
a)
Ada
wewenang untuk itu
b)
Lubang
pembuangan silo harus dengan tutup pengaman.
c)
Tenaga
kerja harus memakai sabuk pengaman yang terikat pada obyek yang tidak bergerak.
d)
Pekerja
berada dibawah pengawasan orang lain.
2.6.5. Untuk mencegah bahaya,
harus digunakan penunjang / penguat
atau
cara lain yang efektif untuk
mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang
didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.
2.7. Perlindungan agar orang tidak jatuh / guard
rail and toe boards.
Terali Pengaman dan Pinggir
Pengaman.
2.7.1. Semua terali pengaman dan
pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang
tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang
jatuh, harus :
a)
Terbuat
dari bahan dan konstruksi yang baik dan kuat.
b)
Antara
1 m dan 1,5 m diatas lantai pelataran ( Plate form ).
c)
Terdiri
dari :
I.
Dua
rel, 2 tali atau 2 rantai.
II.
Tiang
penyanggah.
III.
Pinggir
pengaman ( Toe board ) untuk mencegah orang terpeleset atau benda-benda.
2.7.2. Rel. tali atau rantai penghubung harus berada
ditengah-tengah antara puncak pinggir pengaman ( toe board ) dan bagian bawah
dari terali pengaman yang teratas.
2.7.3. Sejumlah tiang-tiang
penyangga yang mencukupi atau tiang-tiang standart vertical harus dipasang
untuk menjamin kestabilan dan ketahanan.
2.7.4. Pinggir pengaman ( Toe board )
tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
2.7.5. Terali pengaman pinggir
pengaman ( Toe Board ) harus bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus
dipelihara dengan baik.
Lantai
terbuka & Lobang pada Lantai
2.7.6. Lobang pada Lantai harus dilindungi :
a)
Dengan
penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 2.7.8 s/d
2.7.12.
b)
Dengan
terali pengaman dan pinggir pangaman pada semua sisi-sisi yang terbuka sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 2.7.1. s/d 2.7.5. atau;
c)
Dengan
cara-cara lain yang efektif.
2.7.7.
Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan, supaya orang
atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan
ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
2.7.8.
Tutup untuk lobang pada lantai harus aman untuk orang lewat dan jika
perlu, harus aman untuk kendaraan yang lewat diatasnya.
2.7.9.
Tutup lobang pada lantai harus
diberi engsel, alur pegangan dudukan atau dengan cara lain yang efektif untuk
menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain
yang tidak diinginkan.
2.7.10. Tutup-tutup lobang pada lantai
tidak boleh menghalangi lalu lintas dan harus rata dengan lantai.
2.7.11. Jika tutup-tutup lobang dibuat
seperti kisi-kisi, harus berjarak tidak
lebih dari 5 cm.
2.7.12. Pintu-pintu untuk lift barang
harus tertutup secara otomatis setelah muatan penuh.
Lobang pada dinding.
2.7.13. Lobang pada dinding yang
ukurannya lebar minimal 45 cm dan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari
1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimum 2 m harus
dilindungi dengan pinggiran pengaman dan terali pengaman sesuai dengan pasal
2.7.1 & 2.7.2.
2.7.14. Lobang kecil pada dinding
harus dilindungi dengan pinggir pengaman ( toe-board ) tonggak pengaman jika
tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
2.7.15.
Jika penutup dari lobang pada dinding dapat dipindahkan :
a)
Pegangan
tangan ( hand grip ) yang cukup baik harus terdapat pada tiap sisi, atau
b)
Palang
yang sesuai harus dipasang melintang pada lobang pada dinding untuk melindungi
orang / benda jatuh.
Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi.
2.7.16. Tempat kerja yang tingginya
lebih dari 2 meter diatas lantai atau diatas tanah seluruh sisi-sisinya yang
terbuka harus dilindungi, dengan terali pengaman dan pinggir pengaman sesuai
dengan pasal 2.7.1. dan 2.7.2.
2.7.17. Tempat kerja tinggi harus
dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar misalnya tangga.
2.7.18. Jika perlu untuk menghindari bahaya
terhadap tenaga pekerja pada tempat-tempat yang tinggi, tempat lainnya dimana
tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 m harus dilengkapi dengan alat
jaring-jaring ( jala ) perangkap; sheets pelataran, ( platform ) atau dengan
menggunakan ikat pinggang ( sabuk ) pengaman yang dipasang dengan kuat.
Pencegahan terhadap bahaya jatuh kedalam air.
2.7.19. Bila pekerja dalam keadaan
bahaya jatuh kedalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung / baju
pengaman atau dan alat-alat lain yang sejenis ( manned boat dan ring buoys ).
2.8. Kebisingan dan Getaran (
Vibrasi ).
2.8.1. Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi
tenaga kerja harus dikurangi sampai bawah nilai ambang batas.
2.8.2.
Jika kebisingan tidak dapat diatasi maka tenaga kerja harus memakai alat
pelindung telinga ( ear protector ).
2.9.
Penghindaran Terhadap Orang Yang Tidak Berwenang.
2.9.1. Di daerah bangunan yang sedang dibangun dan disamping
jalan raya harus dipagari.
2.9.2. Orang yang tidak berwenang
tidak diijinkan memasuki daerah pembangunan, kecuali jika disertai oleh orang
yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri.
2.10. Strutur Bangunan dan
Peralatan.
Konstruksi Bangunan.
2.10.1. Struktur bangunan ( misalnya, perancah
peralatan / plateform. Gang, dan menara dan peralatan ( misal : mesin-mesin
alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah
bangunan ) harus :
a) Terdiri dari
bahan yang berkwalitas baik.
b) Bebas dari
kerusakan dan
c) Merupakan
konstruksi yang sempurna sesuai dengan proinsip-prinsip engineering yang baik.
2.10.2. Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat
dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan-muatan yang dapat terjadi.
2.10.3. Bagian-bagian struktur bangunan dan
peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus :
a) Tidak boleh
retak, berkarat, keropos dan
b) Tidak boleh di
cat untuk menutupi bagian-bagian yang rusak.
2.10.4. Bagian-bagian struktur bangunan dan
peralatan-peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga
harus :
a) Bersih dari
kulit kayu
b) Tidak boleh di
cat, mencuat tertanam dan lain-lain sebelum kayu bekas pakai tersebut
dipergunakanlagi.
2.10.5. Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku,
sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelum kayu bekas
pakai tersebut dipergunakan lagi.
Pemeriksaan, Pengujian Pemeliharaan.
2.10.6. Struktur
bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang
yang berwenang, sebelum struktur bangunan dsn peralatannya dipakai / dibuat / dibangun.
2.10.7. Struktur bangunan dan peralatan yang
mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat-alat
penggerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
2.10.8. Struktur bangunan dan peralatan
harus selalu dipelihara dalam keadaan yang aman.
Download File
Download File